DP3AS dan PUSPA Beri Pendampingan Anak Pecandu Lem dan Bensin

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Sosial (DP3AS) dan PUSPA Intimung memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap JU (15), remaja pecandu lem dan bensin di wilayah Desa Wisata Setulang, Kecamatan Malinau  Selatan Hilir, Selasa (24/11/2020).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Koran Kaltara, JU mengambil dan mengisap bensin milik warga Desa. Bahkan, kedua orangtua JU sudah tidak sanggup memberikan pembinaan.
Karena itu, DP3AS bersama PUSPA Intimung memberikan solusi agar JU mendapatkan perawatan dan pembinaan agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Kepala Bidang Perlindungan Anak di Dinas P3AS Malinau Ruslan mengatakan, bahwa kedatangan ke rumah orangtuanya ini untuk meminta izin agar anaknya dapat dirawat dan direhabilitasi.
“Tugas kita itu memberikan perlindungan kepada anak ini. Apalagi anak ini masih berusia 15 tahun. Jadi kita datang memberikan perlindungan kepada anak ini, agar bisa kembali normal. Hal itu juga sudah diatur dalam UU Perlindungan Anak,” jelasnya.
Dari pertemuan dengan orangtua JU, kata Ruslan, kebiasaan itu telah dilakukan anaknya sejak duduk di bangku kelas 5 SD. Bahkan, sampai duduk dibangku SMP.
“Karena berulang-ulang. Pihak sekolah sudah tidak sanggup mendidik. Sehingga anak ini putus sekolah. Tentu sangat sayang sekali,” ungkapnya.
Apalagi, kata Ruslan, anak ini sering mendapatkan kekerasan dari orangtuanya akibat perbuatan yang telah dilakukan. “Ya kita tidak mengarah kepada kekerasan yang dilakukan orangtuanya. Tetapi kita memberikan solusi untuk anak ini, agar bisa dirawat dan rehabilitasi,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Ruslan, setelah pertemuan ini akan dikoordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Provinsi Kaltara.
“Kita tadi menawarkan kepada orangtuanya, agar anak ini bisa dirawat. Jadi hasil pertemuan tadi, kita akan koordinasikan ke provinsi,” ungkapnya.
Menurut dia, untuk sementara, anak ini dilakukan pengawasan secara internal dulu, baik dari orangtua dan pemerintahan desa.
“Jadi diawasi dulu selama satu minggu oleh kades dan orangtuanya. Siapa tahu ada perubahan, dengan adanya kunjungan kita ke sini. Tetapi, jika tidak ada perubahan, maka anak ini akan ditempatkan ke panti rehabilitasi untuk mendapatkan penyembuhan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Wisata Setulang Udau Hanscov memberikan apresiasi kepada Dinas P3AS dan PUSPA Intimung yang telah berkoordinasi dengan pemerintahan desa terhadap sikap anak tersebut.
Paling tidak, kata Udau, kehadiran tim Kabupaten ke desa dapat membantu menangani persoalan kenakalan anak remaja tersebut. “Karena, kami dari desa dan lembaga adat, bahkan orangtuanya sendiri sudah bingung mendidik anak ini,” jelasnya.
Sedangkan, Bidang Perlindungan dan PUHA PUSPA Intimung Yummy Yanti menambahkan, bahwa pihaknya ingin agar anak ini dapat terlindungi. Apalagi, di usia masih remaja, maka harus mendapatkan hak sama dengan anak-anak lainnya.
“Karena itu, kita bersama dinas dan kepala desa meminta izin kepada orangtuanya untuk bisa membawa anaknya direhabilitasi. Rencananya akan di rehab di Tanjung Selor,” pungkasnya. (*)
Admin

Admin